Makalah Lengkap Fikih Perbandingan : Pengertian, Ruang Lingkup, Kegunaan dan Syarat Muqarin

Logo Uin Alauddin Makassar
Logo Uin Alauddin Makassar


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Perbedaan adalah salah satu yang tidak bisa dielakkan dalam kehidupan umat manusia di muka bumi ini. Ia merupakan sunnatullah yang berlaku sepanjang masa. Termasuk yang tidak bisa dielakkan adalah perbedaan pendapat sekalipun dalam masalah pemahaman atau penafsiran hukum-hukum agama.

Karena perbedaan pendapat merupakan sebuah keniscayaan, maka hal tersebut tidak perlu disesalkan dan menjadi sebab kita berpecah belah dan bercerai-berai. Perbedaan harus disyukuri dan merupakan rahmat bagi umat islam. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku.

Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah selalu dalam hal penerapannya pada masa awal Islam. Pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau mazhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

Perbedaan itu tentu bukan semata-mata karena sesuatu yang tidak jelas atau sekadar ingin mempertahankan pendapat masing-masing saja. Akan tetapi memiliki alasan tersendiri dan tentunya tetap sejalan dengan ajaran Islam.

B. Rumusan Masalah

Sebagimana yang kita pelajari dalam fikih bahwa perbedaan itu adalah rahmat. Syariat Islam takkan bisa berubah karena sifatnya yang tetap. Namun lain halnya dengan fikih. Fikih bersifat dinamis dan memiliki perbandingan. Maka di sini akan dideskripsikan tentang konsep fikih perbandingan.

Berdasarkan latarbelakang pokok masalah tersebut, maka dirumuskan sub masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana ruang lingkup fikih perbandingan?
  2. Bagaimana urgensi fikih perbandingan?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian

Fiqih
berasal dari bahasa arab, masdar dari faqiha, yafqahu, fiqhan yang berarti mengetahui dan memahami secara mendalam.

Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara' praktis/amaliah, yang digali dari dalil-dalil terperinci.

Sedangkan pengertian Muqaranah adalam isim maf'ul dari qaarana, yuqaarinu, muqaaranatan, muqaarinun yang berarti menghubungkan, mengumpulkan dan membandingkan.

Fiqih Muqaranah adalah suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat suatu masalah ikhtilafiyah mengenai fikih, mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendistribusikan dalil masing-masing pendapat secara objektif untuk mengetahui pendapat terkuat yang didukung oleh dalil-dalil yang sesuai dengan jiwa, dasar dan prinsip umum syariat Islam.

B. Ruang Lingkup

Mazhab-mazhab yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi pegangan masyarakat, ternyata memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu sama lain dalam melakukan istimbat hukum.

Perbedaan tersebut berkisar pada perbedaan pola pikir para imam mazhab, serta sistematika sumber yang digunakan, juga latar belakang imam tersebut yang kemudian berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang dihasilkan. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan karakteristiknya.

Daerah atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab mendasar terjadinya ikhtilaf pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga itu juga menjadi bahasan yang menarik dalam perbandingan mazhab ini.

Baca juga: Makalah Lengkap Konsep Hukum Islam dalam Alquran

Bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh yang didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah fiqh yang terjadi ijma’ atau ittifa, maka masalah tersebut tidak termasuk dalam kajjian perbandingan mazhab.

Secara eksplisit dapat kami kemukakan bahwa ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an, alhadits atau dalil-dalil syara’ lainnya.
  2. Metode atau cara mereka berijtihad dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan dasar dalam menetapkan hukum.
  3. Latar belakang para mujtahid itu sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan perbedaan-perbedaan yang kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
  4. Pola pemikiran para imam mazhab, hal-hal yang mempengaruhinya seperti sisitematika sumber hukum, sistem istidlal masing-masing mazhab.
  5. Kondisi sosiologis serta hukum-huum yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup.

C. Kegunaan Mempelajari Perbandingan Mazhab

Barangkali pada sebagian orang masih ada yang beranggapan bahwa mempelajari fikih perbandingan. Mempelajari fikih perbandingan sangatlah luas manfaatnya.

Tujuan dari muqaranah atau perbandingan bukanlah setelah kita membandingkan sebuah dalil atau hukum, lantas kita jadikan untuk saling melemahkan atau menjatuhkan pendapat satu dengan lainnya, karena fungsi perbandingan juga untuk mempererat atau mendekatkan mazhab-mazhab itu sendiri.

Di antara manfaat mempelajari ilmu muqaranah al-mazahib adalah sebagai berikut :
  1. Dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil terkuat.
  2. Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab, ataupun mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu disepakati atau diperselisihkan dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu.
  3. Dapat mengetahui metode istibath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci
  4. Dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat yang diperselisihkan
  5. Dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan dapat mentarjihkan mana yang terkuat.
  6. Dapat mendekatkan berbagai mazhab sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali, ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga ukhuwah islamiyah lebih terjalin.
  7. Dapat mengetahui betapa luasnya pembahsan ilmu fiqh.
  8. Dapat menghilangkan kepician dalam mengamalkan syari’at islam, yang hanya terikat pada satu pendapat serta menyalahkan pendapat mazhab lain.
  9. Dapat menghilangkan sifat taqlid buta.
  10. Dapat merumuskan kaidah-kaidah dan dasar-dasar hukum yang dapat diamalkan sesuai dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan hukum lainnya.

D. Syarat Muqarin
  1. Pertama, memiliki sifat teliti dalam mengambil mazhab dari kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal, bahwa pendapat itu memang benar pendapat Ashhab al-Mazhabib.
  2. Kedua, hendaknya mengambil dari pendapat mazhab tersebutyang terkuat dalilnya dan tidak mengambil yang lemah dalilnya supaya mudah menolaknya.
  3. Ketiga, mengambil dan memilih dalil-dalil yang terkuat dari setiap azhab serta tidak membatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dan menyelesaikan suatu masalah.
  4. Keempat, memiliki pengetahuan tentang ushul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan menentukan hukum.
  5. Kelima, mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
  6. Keenam, hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalil yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif.


BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan

  1. Fiqih Muqaranah adalah suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat suatu masalah ikhtilafiyah mengenai fikih, mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendistribusikan dalil masing-masing pendapat secara objektif untuk mengetahui pendapat terkuat yang didukung oleh dalil-dalil yang sesuai dengan jiwa, dasar dan prinsip umum syariat Islam. Ruang lingkupnya yaitu. Pertama, Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an, alhadits atau dalil-dalil syara’ lainnya. Kedua, Metode atau cara mereka berijtihad dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan dasar dalam menetapkan hukum. Ketiga, Latar belakang para mujtahid itu sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan perbedaan-perbedaan yang kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada. Keempat, Pola pemikiran para imam mazhab, hal-hal yang mempengaruhinya seperti sisitematika sumber hukum, sistem istidlal masing-masing mazhab. Dan Kelima, Kondis sosiologis serta hukum-huum yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup.
  2. Sedangkan Urgensi mempelajari fikih perbandingan ini yaitu pertama, agar kita dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil terkuat. Kedua, agar dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab, ataupun mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu disepakati atau diperselisihkan dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu. Ketiga, agar dapat mengetahui metode istibath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci Keempat, agar dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat yang diperselisihkan. Kelima, agar dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan dapat mentarjihkan mana yang terkuat. Keenam, agar dapat mendekatkan berbagai mazhab sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali, ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga ukhuwah islamiyah lebih terjalin. Ketujuh, agar dapat mengetahui betapa luasnya pembahsan ilmu fiqh. Kedelapan, agar dapat menghilangkan kepician dalam mengamalkan syari’at islam, yang hanya terikat pada satu pendapat serta menyalahkan pendapat mazhab lain. Dan Kesembilan, agar dapat menghilangkan sifat taqlid buta.
Baca juga: Cara Menulis Opini dengan Mudah dan Dibayar

Daftar Pustaka


Afif, Wahab. Pengantar Studi Perbandingan Mazhab. Cet ke-2. Jakarta: Daarul Ulum Press, 1995.
Al- Ghazali. Al-Mustasafa. Mesir: Maktabah al-Jumdiyah, 1971.
Ensikloedia Islam. Cet ke-5. Jakarta: PT. Ihtiar Baru Van Hoeve, 1999.
Ghazali, M. Bahri. Perbandingan Mazhab. Cet. Ke-1. Jakarta, 1992.
Ma’luf, Luis. Al-Munjid. Cet ke-16. Beirut: Daar Al-Masyriq, 1986.
Romli. Muqaranah MAzahib fi al-Usul. Cet. Ke-1. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999.
Tanuwidjaja, Hengki. Perbandingan Madzhab dan Ruang Lingkup Pembahasannya (https://slideplayer.info/slide/12725112/) Diakses tanggal 12 April 2019.
Yanggo, Huzaemah Tahido. Pengantar Perbandingan Mahzab. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.


Catatan:
Untuk mendapatkan versi full makalah lengkap catatan kaki silakan kontak di sini.



0 Response to "Makalah Lengkap Fikih Perbandingan : Pengertian, Ruang Lingkup, Kegunaan dan Syarat Muqarin"

Post a Comment

© MgP. Powered by Blogger.

Iklan Atas Artikel